Sejarah STAI Serdang Press

Sejarah pembentukan STAI Serdang Press berawal dari kebutuhan mendesak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Serdang Lubuk Pakam untuk memiliki unit penerbitan resmi yang mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Melalui Peraturan Ketua Nomor 115/STAIS/VIII/2025, ditetapkan bahwa penerbit ini dibentuk untuk memfasilitasi penyusunan bahan ajar, penerbitan luaran penelitian, karya pengabdian kepada masyarakat, hingga prosiding dalam pertemuan ilmiah. Kehadiran STAI Serdang Press dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas karya akademik dosen sekaligus memperkuat pelaksanaan Rencana Strategis kampus.

Landasan hukum pembentukannya merujuk pada berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Hal ini menegaskan bahwa pendirian STAI Serdang Press tidak hanya berbasis kebutuhan internal, tetapi juga sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebagai unit resmi, STAI Serdang Press berada di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta berkolaborasi dengan UPT Perpustakaan. Susunan pengelola terdiri dari pengarah, ketua redaktur, sekretaris, dan koordinator bidang yang ditunjuk langsung oleh Ketua STAI Serdang. Dalam menjalankan fungsinya, penerbit ini berperan penting sebagai pelaksana kegiatan penerbitan dan percetakan karya akademik civitas akademika.

Pendirian STAI Serdang Press pada 26 Agustus 2025 di Medan menjadi tonggak bersejarah bagi STAI Serdang Lubuk Pakam. Kehadirannya diharapkan mampu menjadi pusat penerbitan akademik yang profesional, akuntabel, serta berkontribusi besar bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan penyebaran nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.